Daftar Isi
Salah satu pertanyaan yang kerap dilontarkan adalah cara bayar iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran penting dipahami peserta karena keterlambatan dikenakan denda dan bisa berujung pada penghentian layanan.
Sebagai jaminan sosial, BPJS tergantung pada iuran peserta. Lembaga ini hidup dari iuran. Tidak ada subsidi dari pemerintah.
Jika pembayaran iuran peserta terhambat maka BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit sehingga tidak bisa membayar klaim, akhirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terancam berhenti
Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pelaksanaan BPJS Kesehatan adalah soal ketidakseimbangan rasio klaim. Total pengeluaran yang lebih besar dibandingkan dengan dana iuran premi peserta, adalah masalah yang serius.
Pasalnya pada 2014 lalu, total iuran premi yang didapat dari peserta PBI dan non-PBI hingga Desember 2014 mencapai Rp 41,06 triliun. Namun, biaya klaim manfaat (benefit) yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mencapai Rp 42,6 triliun.
Artinya terjadi mitch match rasio klaim sampai 103,88%.
Untuk itu BPJS Kesehatan sebelumnya telah menyiapkan dana cadangan Rp 5,6 triliun yang diambil dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebelum ‘berganti baju’ menjadi BPJS Kesehatan. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi potensi mitch match rasio klaim pada 2015, pemerintah telah menyuntikan dana tambahan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun untuk pelaksanaan program JKN pada tahun 2015.
Namun dalam jangka panjang, keuangan BPJS sangat ditentukan oleh cukup tidaknya iuran. Oleh sebab itu, BPJS sangat concern terhadap kepatuhan pembayaran iuran.
Daftar Isi
Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai peserta, kewajiban kita adalah membayar iuran tepat waktu karena itu menjamin keberlangsungan BPJS dalam jangka panjang.
- Berapa Besarnya Iuran BPJS Kesehatan ?
Bagi karyawan (peserta penerima upah dari pekerja sektor formal), iurannya dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4 persen dan pekerja 1 persen dari gaji. Namun ada pengecualian pada periode 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 pekerja formal hanya membayar 0,5 persen dari gaji. Bagi PNS, Polri, dan TNI iurannya dibayar oleh pemerintah sebesar 3 persen dari gaji dan 2 persen dari pegawai. Sedangkan pekerja sektor informal (peserta mandiri) membayar sendiri iuranya secara mandiri oleh masing-masing individu sesuai kelas ruang perawatan kesehatan yang diambil. Untuk kelas 1, iurannya sebesar Rp59.550, kelas 2 iurannya Rp42.500, dan kelas 3 sebesar Rp25.500.
- Apa Sanksi untuk Pemberi Kerja ?
Pemberi kerja harus mematuhi aturan perudangan untuk mendaftarkan dan membayar iuran premi BPJS Kesehatan. Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanski pidana yang diatur dalam pasal 55, UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan dituangkan dalam PP No.86 Tahun 2013 Tentang Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- Kapan Batas Waktu Pembayaran Iuran
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lamat tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 pada bulan tersebut jatuh pada hari libur, batas pembayaran iuran pada hari kerja berikutnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM/setor tunai di Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
- Kenapa Wajib Membayar Iuran Tepat Waktu ?
Sebagai peserta BPJS Kesehatan dari pekerja penerima upah (PPU) atau karyawan dari sebuah perusahaan sangat tergantung kepada kepatuhan dari badan usaha tersebut dalam mambayar iuran BPJS Kesehatan. Jika badan usaha tersebut menunggak atau tidak membayar iuran selama tiga bulan beturut-turut maka pekerja akan dirugikan, karena tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Berapa Lama Keterlambatan Pembayaran Ditolerir BPJS ?
Keterlambatan pembayaran iuran paling lama 3 bulan bagi pekerja penerima upah dan 6 bulan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Jika keterlambatan lebih lama dari waktu yang ditentukan, penjaminan terhadap peserta diberhentikan sementara.
Ketentuan ini sudah direvisi per April 2016 seiring Peraturan Baru Denda dan Sanksi Menunggak Iuran BPJS. - Apa Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran ?
Keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja atau peserta mandiri. Misalnya, peserta menunggak 10 bulan, dendanya juga akan dihitung secara akumulatif. Jika sebulannya peserta membayar Rp59.500 ditambah maka ditambah dua persennya yaitu sebesar Rp1.190, sehingga peserta tersebut harus membayar Rp596.190. Jika keterlambatan pembayaran disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya. Ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi. Baca Ketentuan Terbaru soal Denda.
- Apakah Peserta BPJS Harus Punya Rekening agar Bisa Membayar Iuran ?
Ya, peserta yang belum/tidak memiliki rekening harus memiliki salah satu rekening dari Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu BRI, BNI dan Bank Mandiri. Ini berlaku untuk peserta mandiri.
- Apakah Dikenakan Biaya Administrasi Pembayaran Iuran ?
Tidak, peserta tidak dikenakan biaya administrasi.
- Apakah Bisa Membayar dengan Autodebet ?
Bisa, peserta dapat melakukan pembayaran dengan sistem autodebet. Autodebet dilakukan pada tanggal 6 setiap bulannya.
Cara pendebetan adalah : Peserta harus memiliki rekening salah satu bank mitra BPJS kesehatan; Peserta mendaftarkan diri pada petugas cabang bank mitra untuk dilakukan autodebet; Peserta telah menyelesaikan seluruh kewajiban sebelumnya yang tertunggak (jika ada); Peserta menjaga saldo agar dapat didebet untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengganti/pindah layanan autodebet dengan terlebih dahulu datang pada bank mitra yang pertama kali mendaftarkan peserta ke layanan autodebet, setelah itu peserta datang ke bank mitra yang dituju untuk mengaktifkan layanan autodebet pada bank mitra lainnya. - Denda Terlambat Membayar (lebih dari tanggal 10 setiap bulan)
Apabila terlambat membayar peserta akan dikenakan denda sebesar 2% dari iurannya. Sehingga total pembayarannya adalah iuran pokok+denda.
- Bagaimana Jika Lebih Bayar ?
Kelebihan pembayaran dapat dikembalikan dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Badan Usaha : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Badan Usaha setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika masih ada) dan iuran tersebut untuk 1 bulan berikutnya.
2. Individu : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Individu setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika ada) dan iuran tersebut untuk 3 bulan berikutnya.
3. Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha. - Bagaimana Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Iuran ?
1. Kelebihan pembayaran dapat diproses melalui kantor cabang dengan langkah sebagai berikut :
Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi
Bukti pembayaran
Bagi peserta mandiri : Foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP
Bagi Badan Usaha : Membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan.
2. Petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi. Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta. - Apa itu Virtual Account?
Virtual Account adalah nomor identitas yang didapat peserta setelah melakukan pendaftaran yang digunakan peserta untuk melakukan pembayaran. Nomor Virtual Account sebanyak 16 digit yang terdiri dari 5 digit pertama kode bank kemudian 1 digit kode peserta/ badan usaha dan 10 digit nomor identitas peserta.
- Bagaimana jika kehilangan nomor Virtual Account ?
Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan menunjukkan KTP/KK
- Bagaimana jika perusahaan ingin menggabungkan beberapa VA (Kantor Cabang) menjadi satu VA (Kantor Pusat) ?
Induk Perusahaan harus membuat surat BPJS Kesehatan untuk menggabungkan seluruh VA menjadi satu VA, dengan ketentuan masing-masing VA tidak mempunyai piutang
- Bagaimana jika VA Tidak Dapat Digunakan ?
Peserta menghubungi Kantor BPJS Kesehatan dengan menyebutkan nomor identitas peserta
- Bagaimana Jika Iuran Tidak Sesuai dengan di Virtual Account ?
Peserta dapat segera melakukan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.
- Bagaimana jika Nama di ATM tidak sesuai Identitas Peserta ?
Peserta dapat segera melakukan konfirmasi kepada kantor BPJS Kesehatan.
- Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Saat ini terdapat 3 (tiga) bank yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
- Apa Iuran dapat dibayar via Bank Lain ?
Bisa, pembayaran iuran jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui bank lain. Pembayaran tersebut dilakukan melalui sistem RTGS / Kliring dengan mencantumkan nomor virtual account badan usaha / individu.
- Apa Peserta dapat Membayar Langsung di BPJS Kesehatan ?
Bisa, peserta dapat langsung membayar pada kantor cabang BPJS Kesehatan dengan mesin EDC
- Apa Pembayaran bisa Lebih dari 1 bulan Sekaligus ?
Bisa, peserta dapat melakukan pembayaran lebih dari 1 bulan. Saat ini baru Bank BNI, BRI dan Mandiri yang telah menyediakan fasilitas pembayaran lebih dari 1 (satu) bulan.
Kesimpulan
Ingin tahu informasi lain silahkan simak Panduan BPJS Kesehatan.
Bagikan Melalui
Nina
Min mau tanya kalo iuran pbjs (semua anggota kluarga) menunggak. Trus yang mau dilunasi cuma salah satu anggota kluarja saja bisa gak y?
admin
Nina,
Setahu saya tidak bisa.
salam
asih
Asslkm ,mau tanya apabila ada tunggakan pembayran bpjs lbh dari setahun bisakah pembayran kita cicil? Kl bisa gmana prosedurnya
admin
Asih,
BPJS bukan bank. Setahu kami tidak bisa dicicil.
salam
Putri Wulandari
Kalau dilunasi bisa pak ?
pembayaran seperti biasa, atau ada prosedurnya ??
juni
Terlalu banyak hal yg harus dikonfirm k kntor bpjs. Tp kntornya sndiri overload. Kalau peserta BU didaftar lewat edabu trus blum disetujui status masih “penangguhan kepesertaan” apakah preminya tetap harus dibayar?
Agus Selamet
pengalaman saya mengurus BPJS Kesehatan di kantor saya, semua Badan Usaha ada yang mencover atau bisa juga disebut AO(Account Officer) jadi kalau lewat edabu tidak bisa biasanya saya mengirim email ke AO yang di tunjuk untuk mengurus BPJS Kesehatan atas nama Perusahaan saya… jadi Ibu tinggal menghubungi cabang terdekat dari area perusahaan ibu, lalu menanyakan kebagian CS, siapa AO yang ditunjuk untuk mencover perusahaan Ibu.. Sekian
grace
saya mau tanya, klo sudah 6 bln nunggak hrus bayar ke banknya atau ke kantor bpjsnya. terima kasih
Agus Selamet
yang tergampang coba melalui ATM masukan angka 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS Kesehatan dari belakang, kalau tidak bisa baru ke kantor cabang yang pertama kali kita mendaftar
Saroha
Min… Saya mau bayar pertama bpjs lewat atm mandiri.. Tapi tdk bisa apakah pembayaran harus di hari kerja walaupun lewt atm mandiri
admin
Saroha, untuk pendaftaran awal BPJS, peserta baru bisa membayar 14 hari setelah mendaftar. salam
dian
Apa bpjs bisa d cairkan nanti nya.bagaimana bila peserta jrng brobat sedang kita harus terus membayar?
admin
dian, BPJS tidak ada pengembalian dana. Ini bukan asuransi. salam
laras
Kalau kita tidak sakit apa uang nya kembali???seumpama saya tidak bawa kartu bpjs saya apa boleh pakai krtu bpjs swami
ukie
bagaimana jika ad peserta bpjs yg sudah 2 tahun tidak byr bpjs,??
lukman
Sya mau tanya, kenapa masih ada pembayaran obat pribadi walaupun sudah memakai BPJS?
admin
ada obat yang tidak cover oleh BPJS.
Budi
Tanya pak :
kalo januari saya resign
februari maret tidak bekerja dan tidak bayar iuran
april saya mulai bekerja
bagaimana cara pembayaran dan hitungan jumlah tunggakan iurannya saya
terimakasih
admin
Sepertinya tidak langsung diputus oleh BPJS, Anda sebaiknya tanya langsung ke BPJS.
perdana
Saya mempunyai kasus yang mirip.
Resign dari kerjaan terus ingin bayar BPJS sendiri itu bagaimana caranya ?
Saya bingung, apa bisa bertanya ke BPJS tanpa harus datang ke kantornya.
ai
Mau tanya,kenapa iuran bpjs kesehatan oleh perusahaan dengan pribadi beda?terimaksih
admin
Tanya ke BPJS.
Rustan
ass pak ak mau nanya nih…di waktu bulan maret lalu aku bayar iuran bpjs lansung 4 bulan.jadi berarti berlaku sampai bulan 7…yang saya mau tau ,apa yg 4 bulan it. bulan 4,5,6,7 pembayaranx di denda atau gmn krn iuran klas 2 skrang ud naik.
niati
mau tny,kalau mw bayar iuran bpjs ketenagakerjaan tetapi salah byr ke bpjs kesehatan
gmn y?uang nya bisa di kembalikan?
ade cipta maulana
mau tanya,..
saya sudah bikin BPJS kesehatan perorangan hanya dua orang saja ( istri & anak pertama ) sudah lama tidak di bayarkan BPJS , nah sekarang saya sudah di ikut sertakan di perusahaan saya untuk bikin BPJS kesehatan trus hasilnya hanya saya dan anak kedua saja yang dapat…? dan apa solusi buat saya biar bisa di tanggung ke perusahaan BPJS yang perorangan…? makasih Min saya tunggu jawabannya
andri
bagaimana mengadukan perusahaan tempat saya bekerja karena banyak karyawanya tidak di ikutkan bpjs kesehatan dan apa sanksi nya buat perusahaan tersebut
admin
Tidak tahu sanksinya apa. Tapi sesuai undang-undang perusahaan wajib mengikutkan karyawannya ke BPJS.
Ulya
Min, mau nanya. Saya kan dari perusahaan sudah membayar tunggakan iuran beserta denda kepada BPJS melalui setoran. Apakah saya perlu ke BPJS membawa bukti setoran untuk dilaporkan ke mereka? karena saya cek di Tagihan di Administrasi Kepesertaan, masih dibuat tunggakan iuran nya.
ujang kasim
Min..
Mau tanya nih… Saya daftarkan janin dalam kandungan.. Tanggal 25 -05-2016 lusa pas 14 hari dari pendaftaran pertama. Kmaren2 sya bayar di pos, supermarket dll tp katanya blm terdaftar.. Padahal kn sudah ada virtualacun nya ,, tolong penjelasan nya kapan saya harus membayar sjak awal pndftran . Terima kasih
admin
coba ditunggu beberapa hari lagi.
Ari
Mau tanya pak.. Misalkan kita dari keluarga tak mampu, lalu ortu ngurus bpjs dan otomatis kita sbg anak kan termasuk dalam peserta bpjs tsb kan? Lalu kita nya besok2 mungkin dpat pekerjaan di suatu badan usaha. Habis itu si bos kan ngedaftarin pegawainya menjadi peserta bpjs. Lalu bagaimana dgn status bpjs kita yang sdh ada sebelumnya? Apakah kita nanti bakal dapat satu lagi kartu bpjs yang non PBI? Atau kita yg sdh punya kartu PBI sebelumnya tdk usah diikut sertakan kedalam non PBI? Gimana solusinya?
Linda
Selamat pagi Admin, saya ingin tanya apakah saat awal mendaftar bpjs harus bayar 3 bulan dulu?
admin
Minimal 1 bulan iuran.
hervina putri
Min mau tanya. Saya udh bayar 3 org, tapi via atm nya baru 1 yg udh kebayar, 2 nya lagi gagal trus katanya di denda. Itu gimana min, kalo balik ke bank nya lagi saya bayar denda nya apa saya harus bayar lagi juga bpjs yg 2 org nya?
sunantoro
Pengalaman saya bayar lewat ATM Mandiri bisa gagal kalau kita terlalu LAMBAT memasukkan Datanya. Coba ketik dengan lebih sigap/cepat walaupun agak ribet.
hudd
Pak mau tanya, saya baru daftar bpjs lalu udah dapet virtual account, pada hari itu juga langsung sya bayarkan iuran pertama. nah lalu saya baca 14 hari kerja baru bisa dibayarkan.. apakah pembayaran saya hilang atau gimna, pencerahan dong pak pliss….
admin
Hilang tidak ya. tapi baru efektifnya nanti.
j. setiya budi
Min, mau tanya Bagaimana Jika Nama peserta Iuran di Virtual Account Tidak Sesuai dengan Nama peserta pembayar iuran dan juga Bagaimana jika Nama di ATM tidak sesuai Identitas Peserta ? , karna hal ini sdh sy tanyakan ke BPJS Kantor Cabang Manokwari – papua barat , namun jawaban mereka ada kesalahan sistem tetapi sampai saat ini data sy belum berubah sesuai nama di KTP
Sudarto
Min mau tanya nih Saya dan isteri peserta bpjs kesehatan mandiri, selama ini s/d Agusus tdk pernah menunggak pembayaran, tapi hari ini 6 sept. 2016 mau bayar via ATM BRI kok tagihannya yg biasanya Rp. 80.000,- perorang kok jadi rp. 160.000,- per orang karena ragu2 jadi saya baru bayar 1 orang saja, lalu saya tanya langsung ke BPJS Jl Karya Medan, katanya cukup bayar satu saja karena dlm kartu Keluarga memang hanya 2 orang maka otomatis pembayaran kepala keluarga yg jadi 160.000,- sudah mencakup utk isteri juga , lalu saya cek lagi di ATM, tagihan isteri juga masih ada Rp. 160.000,- gimana tuh ? katanya peraturan baru BPJS ?
Sudarto
oh iya m
Min selama ini saya bayar melalui ATM BRI juga membayarkan untuk Keponakan dan ana2knya sebanyak 5 orang , masing 2 kelas 3 ( jadi 5 x Rp. 25.500 ), pembayaran lunas s/d Agustus 2016, tapi waktu mau bayar utk bulan sept 2016 , hari ini 6/9/2016 , tagihannya 0
Rp. 0,-, saya cek semua , 2 org yg berhasil di cek , tagihannya Rp.0,- mau cek yg ke 3 , tidak dapat di proses …..
bingung gimana nih BPJS ???
Fifin Tri ISLAMI
selamat sore , mau nanya saya tadi mau bayar BPJS tapi kenapa tagihannya jadi 1 juta lebih ya ??? padahal saya tidak pernah telat waktu bayar nya sebelum tgl 10 tiap bulan . suami saya wafat th 2014 dan saya daftar setelah suami saya wafat . saya dan 3 anak yang terdaftar di BPJS begitu . apakah karena suami saya wafat juga bayar BPJS tiap bulan meski tidak terdaftar . ????? gimana ya saya bingung ??? harus tanya kemana tagihan SE banyak itu . tolong banget . makasih
citra pratiwi
mau tanya, saya kan tiap bulan bayar terus bpjs. nah utk bulan ini, tepatnya pada hari ini saya bayar bpjs kena 204.000 untuk kelas II. padahal biasanya cm diatas 50rbuan. jauh banget perbedaannya.
knpa ya?
roni
saya sudah bayar iuran bpjs bulan agustus.sebesar 25500.giliran byar bulan september saya kaget tertera nominal 400 ribu pdhl saya tidak pernah nunggak bayar.tolong solusinya
Hendro
Saya bingung tentang pembayaran bpjs , mengapa tidak sama seperti pembayaran PLN ataupun PDAM misalnya iuran untuk bulan apa ? ataupun kalau nunggak dijelaskan nunggak bulan apa ? , yang tertera di tagihan bpjs hanyalah jumlah tagihan saja tanpa disebutkan untuk blan apa ?? Mohon penjelasannya… Terima kasih
Oriza
Min, mau tanya nih. selama ini sy selalu bayar tepat waktu dan tdk pernah ada masalah. bbrp hari lalu sy berobat namun hampir aja di tolak karna status bpjs sy “PENANGGUHAN PESERTA” , itu maksudnya apa ya min?
sy telp call center jawabannya kurang memuaskan malah disuruh lgsg dtg ke kantor tanpa dicek dulu no bpjs sy dan hanya menjelaskan bahwa sy melakukan mutasi data/faskes. padahal sy ga pernah merubah data apapun. tks min
hasnawati
mau tanya . pada bulan desember 2016 ini kan kakak saya bayar bpjsnya lewat dari tanggal 10 itu gimana tuh . kena denda berapa yh
Sugeng Haryadi
Tanya Pak, bulan Agustus 2015 saya mendaftarkan BPJS orang tua saya dengan ppembayaran autodebet melalui rekening saya. Tapi di Januari 2016 orang tua memutuskan untuk membayar sendiri melalui KUD. Tetapi saya memang tidak pernah melakukan print out buku tabungan.
Kemarin saya dapat SMS notifikasi dari bank yang mengabarkan transakasi autodebet GAGAL.
Kemudian saya print out buku tabungan dan hasilnya semua isinya telah habis.
Apakah memang seperti itu cara kerjanya?
Lantas apakah uang saya di tabungan bisa dikembalikan?
Terima kasih.
Muhammad Rijal Awaludin
mau nanya kemaren saya telpon kantor pusat bpjs.
sya nanya pak bisa gak bikin kartu elektrik bpjs? bisa, tp mas daftar lewat apa. kata sya, sya daftar lewat online,
kata kantor bpjs katanay gak bisa kalau daftarny lewat online.
trus masa kalau sya ke rumah sakit, bawa2 kertas virtual account.
ribet klau selalu cetak id nya
ali
saya mau tanya saya mau bayar iuran pertama tapi terlambat bayarnya setelah di cek ternyata penengguhan pembayaran bagaimana klo mengaktifkan penngguhan pembayaran utu
Nur
Min mau nanya ?
istri dan anak sudah saya daftar bpjs pbi (KIS), tapi sampai sekarang masih keluar tagihannya…
mohon infonya
ASTIA
Saya mau nanya, kepesertaan bpjs kesehatan ini bisa dinon-aktifkan tidak ya? karena sudah bertahun-tahun tidak bayar dan memang uang tidak dapat dikembalikan kan krn bpjs bukan model asuransi. Terima kasih
Agung
Saya mau tanya berapa lama proses autodebet sampai lunas? karena saya cek di rekening sudah terpotong tetapi status pembayaran masih belum lunas. terimakasih
Ronaldi
Saya mau melakukan Pembayaran BPJS Bln mei pakai virtual account mandiri kenapa tidak bisa ya? Biasa bisa. Mohon penjelasannya. terima kasih
Juna
min, awal tahun ini saya keluar dari perusahaan dan mengganti kepesertaan saya menjadi mandiri, waktu saya cek di jkn statusnya “ditangguhkan”. sampai bulan ini saya belum bayar iurannya. kalau misalkan bulan ini saya bayar, hitungannya dari awal tahun sampai sekarang (tunggakan) atau cukup dibayar yang bulan ini saja ?
Mohon pencerahannya, terimakasih.
Sandra
Min mau nanya dong saya kan baru mau daftar bpjs aturan kan saya di anjurin bayar tgl 1 november tapi saya lupa hari ini tgl 31 october jadi udah saya bayar apa nanti november saya bayar lagi ????