Daftar Isi
Mencari jual beli rumah baru atau bekas/second lewat developer memang cara paling lazim dilakukan masyarakat perkotaan. Namun perlu hati – hati supaya tidak tertipu. Berikut 10 tips membeli rumah di developer perumahan yang perlu dipahami, khususnya jika ingin KPR. Bagaimana cara memilih developer perumahan terpercaya ? Apa strategi membeli rumah ?
Ada 13 juta orang yang membutuhkan rumah di Indonesia.
Bagaimana mereka melakukan jual beli rumah untuk memiliki tempat tinggal ?
Cara yang paling lazim adalah membeli di perumahan yang dibangun pengembang atau developer perumahan.
Ini cara yang menguntungkan karena:
Pertama, paling mudah. Anda tidak perlu repot mencari tanah, dan tidak harus membangun. Rumah sudah dibangun oleh developer. Anda tinggal search di situs jual beli rumah, dapat cocok, lalu tinggal menghubungi developer yang membangun rumah tersebut.
Kedua, perumahan ini umumnya memiliki kawasan yang tertata apik dengan landscape and fasilitas pendukung yang memadai.
Ketiga, bisa dibeli dengan KPR. Mayoritas pengembang kerjasama dengan bank dalam menyediakan fasilitas pinjaman untuk memiliki rumah. Ini cocok dengan profil pembeli yang 70% melakukan pembelian dengan kredit.
Namun, pembelian rumah lewat developer bukan tanpa masalah.
Beberapa minggu lalu, Harian Kompas melaporkan satu halaman penuh keluhan – keluhan yang disampaikan lewat surat pembaca mengenai developer yang wanprestasi .
Bukan berarti semua developer jelek. Faktanya, lebih banyak developer yang bonafide.
Namun, untuk menghindari hal buruk terjadi, sebaiknya pahami dengan baik proses dan ketentuan dalam mengambil rumah lewat developer. Bagaimanapun juga membeli rumah itu melibatkan uang yang tidak sedikit, sehingga keputusannya harus dilakukan secara hati – hati.
Kita akan membahas dulu bagaimana proses dan legalitas jual beli rumah di pengembang. Setelah itu, kami jelaskan 10 tips membeli rumah di developer yang perlu diperhatikan supaya tidak timbul masalah.
Simak Pengalaman Minta Penurunan Bunga KPR ke Bank dan Dikabulkan.
Daftar Isi
- Tips Beli Rumah
- Proses Jual Beli Rumah Developer
- Jual Beli Rumah via Pengembang
- 10 Tips Membeli Rumah di Developer
- #1 Utamakan Reputasi Developer
- #2 Sertifikat Masih Atas Nama Developer
- #3 Jangan Bayar DP ke Developer Sebelum KPR Disetujui
- #4 Tidak Bisa Take Over KPR Jika Sertifikat Belum Balik Nama
- #5 Ada Risiko Rumah Tidak Jadi Tepat Waktu
- #6 Apa Kewajiban Developer Jika Wanprestasi
- #7 Segera AJB Jika Rumah Sudah Jadi
- #8 Segera Urus Status SHM
- #9 IMB Perumahan Amat Penting
- #10 Jangan Lakukan Transaksi Jual Beli Rumah Bawah Tangan
- Situs Jual Beli Rumah Bekas
- Tips Pilih Developer Perumahan
- Kesimpulan
Tips Beli Rumah
Beli rumah bukan perkara kecil buat mayoritas orang. Karena harganya yang mahal, orang mengeluarkan dana tidak sedikit.
Oleh sebab itu, perlu pertimbangan matang saat akan membeli rumah. Beberapa hal yang bisa menjadi strategi dan tips dalam membeli rumah.
- Persiapan keuangan untuk membeli rumah, apakah dibeli secara tunai atau pinjaman KPR kee bank, Keduanya akan menimbulkan pengeluaran tambahan yang signifikan setiap bulan, sehingga perlu dipikirkan kesiapan keuangan untuk membeli rumah
- Kunci pembelian dalam jumlah besar seperti rumah adalah persiapan. Jika memang ingin membeli rumah, maka perlu jauh – jauh hari mulai menyisihkan tabungan untuk persiapan beli rumah
- Rumah Baru vs Rumah Bekas. Tidak ada yang ideal karena masing – masing, baru atau bekas, punya kelebihannya sendiri. Pertimbangkan mana yang paling cocok dengan kondisi kita.
- Kontrak rumah bukan hal yang buruk secara keuangan, asalkan kita bisa menyisihkan uang untuk persiapan membeli rumah
- Bisa pikirkan untuk bangun rumah secara bertahap, misalnya beli tanahnya dulu, baru kemudian bangun rumahnya.
- Beli tunai atau kredit perlu dipertimbangkan dari segala aspek. Beli rumah secara kredit tidak jelek karena nilai asset properti yang cenderung meeningkat.
Proses Jual Beli Rumah Developer
Saat datang ke pengembang, pernah dengar ungkapan bahwa “proses jual beli rumah developer itu beli gambar”.
Ungkapan ini benar karena rumah yang dijual oleh developer perumahan memang belum jadi. Yang ada baru maket-nya, “jual gambar” istilahnya.
Kenapa jual maket atau indent ? Karena pihak pengembang mengandalkan kucuran dana dari KPR untuk membangun rumah.
Sebagai pembeli, Anda harus mendapatkan pinjaman KPR terlebih dahulu supaya rumah bisa dibangun oleh pengembang.
Implikasinya, serah terima rumah jadi baru dilakukan beberapa bulan kemudian. Biasanya berkisar 6 bulan sampai 1 tahun.
Karena proses jual beli rumah yang belum jadi seperti ini, muncul konsekuensi legalitas.
Pertama, perjanjian diawal bentuknya adalah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yaitu pengikatan sementara yang dilakukan antara penjual dan pembeli sebelum dilakukan perjanjian jual beli (AJB).
PJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Isinya adalah kesepakatan penjual mengikatkan dirinya untuk menjual properti kepada pembeli disertai dengan tanda jadi atau uang muka, penjelasan tentang harga, waktu pelunasan, dan kapan dilakukan AJB.
Kenapa PPJB, kenapa bukan AJB ?
Karena rumahnya belum jadi dan sertifikatnya masih atas nama developer.
Muncul pertanyaan, kenapa bank bersedia menerima PPJB untuk pemberian KPR, dimana jenis perjanjian ini sebenarnya tidak bisa digunakan sebagai dasar jaminan karena objek tanah dan bangunan secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Untuk Hak Tanggungan, status perjanjian harus AJB, bukan PPJB.
Untuk mengatasinya, bank meminta pengembang memberikan buy-back guarantee atas kredit yang diberikan. Artinya, selama statusnya masih PPJB, jika pembeli menunggak pembayaran maka pengembang yang akan mengambil alih. Dengan demikian, meskipun tidak mengikat rumah sebagai jaminan karena statusnya masih PPJB, bank tetap bersedia memberikan kredit karena adanya jaminan dari pengembang.
Nanti jika rumah sudah jadi dan statusnya berubah dari PPJB menjadi AJB, buy-back guarantee dari pengembang otomatis gugur dan kewajiban beralih sepenuhnya menjadi tanggungjawab peminjam.
Dengan kondisi perjanjian seperti ini, apa implikasinya buat Anda sebagai pembeli ?
Selama status masih PPJB dan belum beralih ke AJB, maka: (1) status rumah tersebut masih milik developer; (2) sertifikat belum atas nama pembeli; (3) jika membelinya dengan cash, lalu kemudian akan di KPR, bank jarang sekali yang mau menerima jika masih PPJB .
Kedua, sertifikat tanah belum atas nama pembeli, karena statusnya masih Sertifikat tanah Induk Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama developer.
Jika rumah sudah jadi, kemudian dilakukan AJB, barulah sertifikat Induk tersebut bisa dilakukan proses pemecahan sertifikat supaya masing – masing rumah dan bangunan memiliki sertifikat sendiri atas nama pemiliknya.
Proses pemecahan sertifikat induk ini tidak seragam antar pengembang. Karena prosesnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ada pengembang yang menunggu sampai semua tanah terjual (paling lama), ada yang bertahap (lebih cepat), untuk melakukan pengurusan.
Selama, sertifikat belum atas nama pemilik, maka: (1) rumah akan sulit dijual karena secara legal bangunan itu masih milik developer; (2) kredit sulit dilakukan take-over ke bank lain karena bank biasanya meminta sertifikat yang statusnya sudah SHM atas nama pemilik.
Jual Beli Rumah via Pengembang
Untuk menggambarkannya, berikut ini alur proses ketika jual beli rumah di developer dengan KPR.
Langkah #1 Memilih Rumah dari Developer.
Langkah #2 Membayar Booking Fee untuk memesan rumah.
Langkah #3 Mengajukan KPR dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank. Tanpa KPR, rumah tidak bisa mulai dibangun oleh developer. Tentu saja, jika membayar dengan tunai, proses ini bisa dilewati.
Langkah #4 Menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena didalamnya termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi, proses balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih PPJB.
Langkah #5 Rumah selesai. Biasanya setelah 6 bulan sd 1 tahun, proses pembangunan rampung dan rumah siap ditempati.
Langkah #6 Proses pemecahan sertifikat HGB developer yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus dilakukan terlebih dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli
Langkah #7 Dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan notaris.
Langkah #8 Balik nama sertifikat HGB developer ke pembeli.
Langkah #9 Meningkatkan status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)
10 Tips Membeli Rumah di Developer
Berdasarkan penjelasan uraian diatas, Anda perlu kehati-hatian karena banyak masalah yang mungkin muncul.
Kami mencatat tips jual beli rumah yang bisa dijadikan panduan. Panduan ini termasuk bagaimana tips membeli rumah KPR.
#1 Utamakan Reputasi Developer
Reputasi developer sangat amat penting.
Developer terpercaya menjadi kata kunci disini.
Karena rumahnya belum jadi sementara Anda sudah harus membayar lunas (meskipun itu dengan kredit), jadi tidaknya tergantung pada developer.
Dan juga, pengurusan sertifikat sangat tergantung pada pengembang. Pengembang yang tidak professional menyebabkan pengurusan surat dan sertifikat akan terhambat.
Salah satu cara mengukur reputasi adalah melihat kelengkapan ijin developer, antara lain :
- Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
- IMB Induk
#2 Sertifikat Masih Atas Nama Developer
Saat awal pembelian rumah, sertifikat masih atas nama developer. Ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai sertifikat menjadi nama pembeli.
Selama sertifikat masih atas nama developer, implikasinya adalah:
- Take – over kredit ke bank lain sulit dilakukan. Umumnya, bank tidak akan bersedia menerima take – over jika status sertifikat belum SHM atas nama pemilik.
- Penjualan rumah sulit dilakukan karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM. Sementara, SHM itu penting buat pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.
Oleh karena, penting sekali memastikan ke pengembang, kapan sertifikat beralih menjadi atas nama Anda.
Di dalam perjanjian jual beli biasanya sudah dicantumkan target penyelesaian sertifikat. Yang jadi masalah, apakah target tersebut ditepati atau tidak.
#3 Jangan Bayar DP ke Developer Sebelum KPR Disetujui
Pembaca di blog ini pernah menanyakan “saya diminta segera membayar uang muka (DP) oleh pengembang, sementara KPR masih dalam proses. Apakah saya harus membayar DP tersebut ?”.
Yang perlu diingat adalah tidak ada jaminan bahwa bank pasti menyetujui pengajuan KPR meskipun pengembang sudah bekerjasama dengan bank. Karena bank tidak hanya melihat pengembang, tetapi juga mengevaluasi kemampuan keuangan pembeli untuk melunasi cicilan.
Oleh sebab itu, sebaiknya pembayaran DP dilakukan setelah ada keputusan persetujuan KPR.
Jika belum ada keputusan, sebaiknya tidak dibayar DP karena jika nanti ternyata KPR tidak disetujui, Anda harus meminta kembali DP dan itu biasanya tidak mudah (selalu ada potongan).
#4 Tidak Bisa Take Over KPR Jika Sertifikat Belum Balik Nama
Status sertifikat yang masih atas nama developer dan belum balik atas nama pembeli menyebabkan take over kredit ke bank lain sulit dilakukan.
Pihak bank yang akan mengambil alih kredit (take over) akan meminta sertifikat atas nama pihak yang mengajukan kredit. Karena bank ingin secara hukum bisa mengikat rumah yang di KPR itu sebagai jaminan.
Beberapa bank masih mau menerima take-over kredit jika pengembangnya sudah kerjasama dengan bank. Namun, proses ini masih harus dipastikan lagi di masing –masing bank.
Oleh karena itu, jika Anda berpikir melakukan take over kredit, misalnya, karena alasan cicilan yang memberatkan dan bunga yang tinggi, pastikan dahulu status sertifikat rumah. Sudah atas nama Anda atau belum.
#5 Ada Risiko Rumah Tidak Jadi Tepat Waktu
Apa saja risiko membeli rumah di developer ?
- Rumah tidak jadi meskipun pembayaran sudah lunas. Ini risiko terbesar, meskipun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, tidak ada acara lain, dengan memilih developer yang reputasinya baik.
- Rumah jadi terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah.
- Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar atau buruk. Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Pastikan semuanya tertulis di perjanjian.
#6 Apa Kewajiban Developer Jika Wanprestasi
Mengingat sejumlah risiko tersebut, pembeli perlu mempelajari dengan seksama kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi.
Kewajiban developer biasanya diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli.
Baca perjanjjian dengan teliti supaya ketika muncul masalah bisa dengan cepat mengambil langkah yang diperlukan. Sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
#7 Segera AJB Jika Rumah Sudah Jadi
Anda harus mengalihkan status dari PPJB menjadi AJB sesegara mungkin.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.
Kapan AJB bisa dilakukan ?
Sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, dalam hal aspek berikut terpenuhi:
- Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
- Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu; dan
- Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Gampangnya, jika rumah sudah jadi, segera minta dilakukan AJB dengan developer.
AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara hukum Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Sebelum AJB dilakukan, PPAT akan melakukan beberapa langkah, yaitu:
- Pemeriksaan sertifikat ke BPN. Pemeriksaan bertujuan mengetahui bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita atau blokir dari pihak lain. Dimana jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN maka penjual berkewajiban terlebih dahulu untuk menbersihkan catatan tersebut. Jika catatan tersebut berupa blokir maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu. Tanpa proses ini jual beli tidak bisa dilaksanakan.
- Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayarannya. Penyerahan SPPT PBB sebelum jual beli dilakukan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB dan menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Dimana penghitungan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
#8 Segera Urus Status SHM
Setelah AJB selesai, pembeli mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa developer sebagai badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Developer hanya bisa memiliki tanah serta bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Apa masalahnya dengan status HGB ?
Tidak seperti SHM yang memberikan hak milik selamanya, HGB memiliki jangka waktu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Jadi dengan HGB, Anda paling lama bisa mendirikan bangunan 50 tahun. Lewat itu hak atas tanah tersebut dihapus karena tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.
Oleh sebab itu, setelah proses AJB rampung, Anda harus mengubah sertifikat menjadi SHM.
Ada developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM setelah dilakukan AJB, namun tak jarang developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat SHM, sbb:
- Pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
- Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- SHGB asli
- Copy IMB
- Copy SPPT PBB tahun terakhir
- Identitas diri
- Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
- Membayar uang pemasukan kepada Negara.
#9 IMB Perumahan Amat Penting
Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak memiliki IMB maka: (1) bangunan bisa disegel oleh pihak berwenang; (2) bangunan tidak bisa di diajukan kredit ke bank; (3) Tidak bisa mengurus peningkatan status SHM.
IMB merupakan landasan sah kita mendirikan bangunan, yang di dalamnya tercantum data bangunan. Mulai dari peruntukan, jumlah lantai dan detil teknis yang menjadi lampirannya.
Berdasarkan IMB, bank atau pihak lain dapat menilai bahwa bangunan yang menjadi jaminan KPR dibangun sesuai peraturan. Seperti sesuai dengan peruntukan lokasi, misalnya ruko memang dibangun di area komersil; rumah tinggal dibangun di lokasi yang diijinkan untuk hunian.
Pastikan bahwa bangunan Anda memiliki IMB.
#10 Jangan Lakukan Transaksi Jual Beli Rumah Bawah Tangan
Muncul beberapa pertanyaan di blog ini mengenai proses jual beli yang dibawah tangan. Apakah aman atau tidak.
Apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Simak Tulisan soal cara turun bunga KPR.
Situs Jual Beli Rumah Bekas
Bagaimana melakukan riset dalam jual beli rumah ? Apa yang bisa Anda lakukan untuk dapat harga rumah murah ?
Salah satu cara terbaik adalah lewat situs jual beli rumah online.
Sebelum 2019, pilihan situs memang masih sedikit, tetapi sekarang dengan pertumbuhan pasar online dan digital yang tinggi di Indonesia, sudah banyak situs jual beli rumah.
Saya merasakan sendiri keuntungan dan manfaat menggunakan situs jual beli rumah ini. Keuntungan jual beli rumah lewat situs tersebut adalah:
- Situs jual beli rumah online gratis. Tidak dipungut biaya. Setahu saya, keuntungan situs diperoleh pembayaran fee oleh agent properti yang menempatkan iklan di situs tersebut.
- Terbantu melakukan riset dan perbandingan harga rumah untuk memperoleh harga rumah murah. Salah satu kunci jual beli rumah adalah riset yang tepat untuk tahu informasi harga rumah dan kondisi properti yang akan di jual beli kan.
- Banyak sekali pilihan di setiap situs jual beli, sehingga Anda tidak akan kekurangan pilihan properti, baik itu rumah atau tanah. Mulai dari harga rumah murah sampai mahal tersedia.
- Informasi dan edukasi soal cara jual beli rumah yang aman , yang sangat penting untuk membantu konsumen melakukan transaksi jual beli dengan aman.
Tips Pilih Developer Perumahan
Kuncinya ada di developer. Itu tips beli rumah terbaik.
Bagaimana memilih developer perumahan terbaik di 2019 ?
Pertama, reputasi is everything. Cek di semua media bagaimana reputasi developer perumahan tersebut.
Apakah punya kasus – kasus buruk atau tidak ? Jejak medianya biasa ada.
Kedua, kalau punya teman yang pernah ambil dari developer perumahan tersebut akan lebih baik lagi, karena bsia cek bagaimana kelakuan developer.
Ketiga, developer yang sudah punya nama biasanya bisa lebih diandalkan dibandingkan yang baru.
Logika saja, yang lama pasti tidak ingin meninggalkan nama buruk atas reputasi yang sudah dibangun lama.
Keempat, cek mekanisme kompensasi yang disediakan oleh developer ketika rumah atau apartemen terlambat dibangun.
Developer perumahan yang bagus akan menyediakan kompensasi yang lumayan jika rumah atau properti terlambat dari jadwal.
Kesimpulan
Jual beli rumah lewat pengembang adalah cara yang paling banyak digunakan untuk memiliki rumah. Hal ini terutama di kawasan Jabodetabek yang padat dan kosmopolitan, dimana tidak mudah membangun rumah sendiri karena harga tanah yang tinggi.
Pengembang menawarkan banyak kemudahan, seperti kawasan yang sudah jadi, tidak perlu repot mengurusi pembangunan rumah serta tersedianya fasilitas kerjasama kredit dengan bank.
Namun, konsumen wajib memahami sejumlah hal saat melakukan pembelian ini. Ada 10 tips membeli rumah yang perlu dipahami dengan baik ketika mengambil rumah lewat pengembang.
Semoga membantu Anda mendapatkan rumah terbaik.
Bagikan Melalui
Meretas DC
sangat bermanfaat min . jadi arahan terbaik saya nih sebelum jadi beli rumah di perumahan. thanks a lot
Dyas
Halo pak saya mau tanya, apabila ingin membeli rumah dari developer, tetapi informasi dari developer menyatakan bahwa IMB hanya 1 yaitu atas nama developer. Bagaimana itu pak? Apakah akan menjadi masalah di kemudian hari? Apakah seharusnya tiap rumah yang dibeli dari developer harus memiliki IMB masing-masing? Mohon pencerahannya. Salam.
admin
Dyas, coba tanyakan ke bank yang akan Anda gunakan untuk KPR. apakah bank mau menerima 1 IMB. Setahu saya, IMB adalah per rumah. salam
Amalia
Bagaimana jika saya ingin membeli tanpa proses KPR yaitu secara tunai. Aman kah untuk tetap beli ke developer?
admin
tergantung di developernya. pilih yang sudah punya reputasi. salam
pologe
Dear Admin.
saya di tawarkan untuk kpr via developer juga, kasusnya begini
1. saya menghubungi bagian pemasarannya via telp dan menanyakan tentang tawaran kpr via developer dan dia mengatakan bisa.
2. setelah berbicara di menawarkan ada rumah yang pembangunannya sudah 60 persen dan masuk di pembangunan tahap dua, dimana yang saya tanyakan pertama adalah untuk pembagungan tahap 3.
3. dia mengatakan pada saya bahwa rumah tersebut sebenarnya di pesan oleh orang lain cuma karna yang bersangutan butuh uang maka dia tidak jadi mengambil rumah tersebut dan dia alihkan ke saya.
4. dia minta dp untuk di bayar di muka, dan setelah rumah 90 persen akan di lakukan akad pembelian.
5. saya sudah survey lokasi dan melihat kondisi rumahnya yang sudah 60 persen di bangun.
6. dalam kasus ini apakah aman untuk di lanjutkan..
admin
Jika ingin KPR, sebaiknya kontak dengan bank dahulu untuk mengecek apakah developer ini kerjasama dengan bank. salam
eri
Dear admin..
Saya sdh booking fee lalu developernya meminta saya untuk bayar dp sblm persetujuan dari bank utk membangun rmhnya,dll.Jika tdk di setujui oleh bank akan di kembalikan full utk dp saya.Akan tetapi saya msh ragu,lalu saya konfirmasi ke bank cabang yg di tunjuk developer utk KPR apakah sdh bekerja sama atau blm ternyata blm krna blm slsai mslh sengketa,bank tsb tdk ingin ambil resiko.pdhl utk pembangunan nya sdh tahap 2 dan yg tahap 1 sdh kumpulkan berkas tetapi blm ada interview dri bank.Apakah developer ini termasuk yg nakal & apakah saya lanjut atau tidak yah?
admin
Nakal atau tidak, saya tidak tahu. Tapi jika ada sengketa dengan bank itu sebuah indikasi karena bank biasanya punya screening yang ketat utk suatu developer kerjasama. salam
Adi
Thanks infonya yang berharga. Saya mau tanya pak,
Saya ada tawaran menarik dari developer syariah, tanpa bunga, tanpa riba.Jadi saya langsung bayar ke developer.Tapi saya khawatir jika tidak menggunakan bank bagaimana aspek legalitasnya?Sandainya ada masalah di tengah jalan, apakah konsekuensi yang saya terima?Mohon pencerahannya.
Terima kasih
admin
Anda harus memastikan IMB ada dan Sertifikat Hak Milik Tanah atas Nama Anda.
Sri
Jika ada IMB dan Sertifikat nya masih nama development, apakah bermasalah pak?
Karna development bilang, untuk sertifikat atas nama pribadi nanti ketika bayar rumahnya sudah lunas semua.
admin
Itu betul bahwa nanti setelah lunas akan dilakukan AJB, lalu balik nama SHM ke pribadi Anda.
Ranu
Gimana kelanjutanya untuk perumahan anda ?
sekarang marak perumahan syariah tanpa bank soalnya
Dwi kris
Saya mau tanya nih… saya ditawari kpr dari agen properti yang mau saya tanyakan apakah bisa jika ada 2 developer yang masih belum menang tender atas pembangunan perumahan tersebut tetapi unit rumahnya sudah mulai dipasarkan?
admin
Untuk memastikan, langsung tanyakan ke bank soal KPR dan developer tersebut. Biasanya bank sangat berhati-hati dalam memilih developer.
yuni
Dear admin
Saya membeli perumahan dgn sistem kredit tidak KPR, bayar dp diangsur sebanyak 5 kali ,saya pilih kavling 1 rencana dibangun setelah dp 120 jt setelah dp 100 jt saya ditawarkan untuk pindah kavling ke no 5 dg alasan dari pihak developer kesalahan nama di IMB, pihak developer mengakui kesalahan nya, jika saya mau pindah ke kavling no 5 rumah akan dibangun walaupun dp blom memenuhi syarat, menutuk admin bagaimana?? Apakah saya harus mengikuti saja atau kekeh dgn pilihan awal dgn komsekuensi rumah di bangun agak lama karena mengurus imb yg salah tersebut.
Trmksh
admin
IMB itu penting karena tanpa IMB rumah bisa disegel. Coba cek dokumen IMB-nya utk memastikan apakah keterangan developer benar atau tidak. Harusnya developer baru bisa membangun setelah IMB jadi. salam
rosma
Admin,klo KPR pribadi dengan developer aman ato tidak y??sblm saya bayar DP apa yg harus saya lakukan supaya tidak terjadi penipuan…trimakasih
admin
tanyakan target rumah jadi, status sertifikat dan IMB. salam
Nining
Mohon tanya Admin,
saya niat beli rumah KPR, niatnya bayar cash, tapi developernya minta setelah bayar Dp 10 Jt, 2 minggu kemudian saya harus bayar yang 90 % apa ini normal untuk pembayaran cash, perjanjian apa yang saya pegang untuk keamanan. terimakasih.
admin
Lihat reputasi developernya karena Anda bayar dulu sementara rumah belum jadi. Pastikan IMB dan Sertifikatnya nanti atas nama Anda. Konsul dengan notaris karena mereka biasanya paling paham legalitas tanah tsb.
Anita Carolina
Pagi Pak Rio, terima kasih artikelnya sgt detil dan membantu. Saya mau tanya ada apartemen status msh PPJB jd developernya bangkrut lalu di takeover sm h realitindo. Sy mau beli KPR tdk bs. Bgmn caranya spy bs urus suratnya mjd strata title?
admin
Cek ke notaris. salam
Yuni
Admn mau nnya,,IMB itu kapan buatnya atas nma pembeli? Apa kah stlh akad lnsung d buat atas nma pembeli? Admin blang kalau IMB hrs atas nma pembli sblm rmh jadi.trimakasih
admin
IMB sebelum rumah mulai dibangun sudah harus ada. IMB merujuk pada lokasi rumah yang akan dibangun. salam
lena
Saya membeli rmh dgn cara cash tetapi pembangunan blum selesai dan sudah lewat dari perjanjian apakah itu termasuk wanprestasi
admin
Cek di perjanjiannya soal penyelesaian yang lewat jatuh tempo. apa sanksinya jika wanprestasi.
Tania
Yth: Admin,
Apakah kita dapat menuntut developer ttg bangunan setelah AJB dilakukan?
Apakah hal ini legal di mata hukum?
Apakah betul pengertian terjadinya AJB bahwa pembeli & penjual telah sepakat menerima keadaan bangunan yg diperjualbelikan sehingga tidak bisa diadakan tuntutan apapun?
Mohon pencerahan & terimakasih.
admin
Di dalam AJB/perjanjian dengan developer ada ketentuan mengenai serah terima rumah. Cek disitu.
Aditya tresnanta
Dear admin
Saya ambil rumah d taman royal 3 cipondoh tangerang, melalui developer yg sudah cukup lama berpengalaman.
Namun saat Saya sudah melakukan pelunasan DP dan akad kredit dengan pihak bank, dan saya sudah 12 bulan membayar cicilan rumah masih belum jadi dan pihak developer tidak bisa memberikan kepastian kapan serah terina kunci bisa dlakukan. Dan sudah hampir 1 tahun lewat dr tanggal serah terima kunci seharusnya d lakukan. Apakah dalam hal ini saya bisa melakukan penangguhan cicilan sampai rumah bisa saya tempati , baru selanjutnya saya bayar kembali setelah rumah sudah jadi.?
admin
Sebaiknya jangan karena jika menunggak rumah/tanah bisa disita oleh bank dan uang yang sudah dibayar hangus. salam
Lanang
Saya membeli rumah secara cash.rumahnya sudah jadi.saya hanya pegang PPJB.saya tanya ke pihak developer kpn sertifikatnya jadi.tpi pihak developernya bilang bahwa tanahnya belum dipecah jadi lom bsa urus sertifikatnya atas nama saya.padahal sya sudah bayar lunas 2 thn lalu.apa yg harus saya lakukan pak.?mohon pencerahannya.trima kasih.
admin
Memang harus tunggu sampai developernya pecah sertifikat baru bisa SHM.
Agnes
Hallo Admin, mau tanya soal buyback dalam KTA. Apakah setelah di buyback oleh Developer bank akan mendapatkan uang kembali sejumlah yang telah dibayarkan bank kpd Developer? Lalu apakah Debitur (Nasabah/Customer) bisa mendapatkan uangnya kembali sejumlah yang telah ia bayarkan ke bank? Mengingat buyback ini dilaksanakan karena Developer telah wanprestasi (terlambat) dlm penyelesaian bangunan dan sedang ada masalah finansial. Namun setelah Nasabah bertemu dengan pihak bank disampaikan bahwa jika keputusan yang diambil adalah buyback, maka uang Nasabah yg telah dibayarkan ke bank tidak akan kembali dan hanya terima surat pernyataan lunas hutang saja. Benarkah hal tsb? Mohon advisenya. Tks
admin
Buyback itu terjadi karena nasabah menunggak cicilan KPR ke bank. Maka, sesuai kesepakatan developer dan bank, developer wajib melunasi hutang KPR debitur itu ke bank. Jadi, ya tidak mungkin nasabah bisa mendapatkan uangnya kembali karena nasabah sudah wanprestasi dengan menunggak cicilan KPR.
nuy
hallo admin, mau tanya soal IMB dan SHM, pd saat saya nanya k developer soal rumah yg d tawarin, kta.y udh IMB &SHM, kl udh gitu nanti pd saat proses akad KPR proses IMB &SHM.y sudah atas nama calon pemilik rumah atau msih atas nama developer?
zulfan
pagi pak rio, apakah klo ada SK.bupati untuk ijin pembangunan hunian itu otomatis sertifikat tanah developer sudah clear/tidak akan ada masalah di kemudian hari?
trimakasih
salam
admin
Minta IMB-nya.
ferro
Dear,
Pak Rio
Sekitar 4 tahun lalu, kami membeli rumah dgn system Cash keras (50% DP) dan sisanya dicicil selama 1 tahun, tepat 2012 semua telah terlunasi dengan pihak developer.
namun hingga saat ini pihak developer belum bisa membalikan nama ke SHM an kami dengan reason klasik (belum pecah sertifikat) *hal ini dialami beberapa pemilik rumah yg sudah lunas.
sudah bertahun2 pihak developer beralasan “blm ada uang” utk balik nama.
hal yg saya tanyakan:
1. apakah hal ini dapat digolongkan penipuan? mengigat tanda pembayaran dan pelunasan sdh ada.
2. apakah ada dasar hukum yg mengatur mengenai ini, dan apakah developer bisa di ajukan tuntutan hukum karna melalaikan perjanjian jual beli (4 tahun) belum balik nama.
3. Jika hal ini bisa di adukan, ke lembaga apa kami mengadukan?
Mohon pencerahannya.
terima kasih
admin
Cek di perjanjian dengan developer. apa sanksinya jika developer wanprestasi.
surya ayu susanti
Assalamualaikum bpk, saya mau tanya saya mengambil rumah di bulan oktober 2015, ketika itu dp dicicil 6x dan februari 2016 dp sudah lunas, permasalahannya adalah sampai bulan ini belum juga akad rumah, dari pihak developernya dulu bilangnya akad sekitar bulan maret, ternyata mundur dengan alasan pihak yang membuat sertifikat tanah meninggal, saya takutnya ini penipuan. Mohon bapak memberi solusi terimakasih
admin
Anda harus kejar developernya. Coba cek di perjanjian dengan developer.
Praja
Slmt sore pak, saya baru ambil kpr rumah dan sedang dibangun sekarang. Tapi sesekali saya liat kelapangan bangunannya ada yg tidak sesuai spek awal, lantai misalnya tidak dicor. Apa bisa saya komplain? Dan kepada siapa?
admin
Cek di perjanjian dengan developer, bagaimana sanksinya jika tidak sesuai spek.
pak st
Dear adm,
Sungguh bagus materi info ini and tks byk.
Saya ada masalah dgn developer:
Tahun 1994 di ttd kesepakatan jual beli rumah dg developer, sdh terbangun dan siap huni, dgn cara mencicil lsg ke dev dan dihadapan notaris dibuatkan surat pengakuan hutang utk dicicil dgn cicilan tetap. Thn 1998, secara sepihak dev menaikkan jlh cicilan dgn alasan krisis moneter. Saya tidak setuju dgn kenaikan tsb. Ketika saya mau byr cicilan ( dgn jlh yang disepakati sebelumnya) , pihak bank menyatakan rek dev tsb sdh ditutup. Saya pergi ke ktr nya utk bayar tunai, tidak dilayani. Kemarin sy terima surat dari lawyer nya, menyatakan menunggak 18 thn . Apa yang saya harus lakukan? Saya tidak menunggak, tapi niat baik saya membayar cicilan yang disepakati ditolak
Tks mohon advise nya
Salam hormat!!!
admin
cari lawyer juga jika memang sudah tidak bisa diselesaikan dgn musyawarah.
pak st
Dear adm,
Bisakah dev sendiri bertindak sebagai pemberi kpr ( melakukan cicilan melalui pengakuan hutang) ?
Mohon advisenya
admin
Bisa saja. Developer yang memberikan pinjaman.
komang
Dear admin
Sy sedang pembelian proses rumah KPR sy sdh byr tanda jadi tp blm bayar DP .seandainya sy byr DP surat perjanjian apa yg dibuat agar kuat dimata hukum seandainya sy tidak di ACC Bank dan Dp sy bs kembali .trims
admin
Baca di perjanjiannya dengan developer sewaktu bayar DP ke developer, bagaimana ketentuannya jika kredit ditolak bank.
Ravi
Pak, Mohon maaf minta info,saya mau jual rumah saya tapi sppt pbb saya tahun 2015 ,2016 tidak terbit padahal tahun sebelumnya ada,saya tanya di rt katanya tidak ada di kecamatan juga tidak ada, pbb saya bayar berdasarkan sppt pbb 2014 dan sdh lunas sd 2016, apakah rumah tersebut bisa saya jual tanpa sppt pbb 2015 dan 2016.Trima Kasih sebelumnya
admin
Asal pembelinya mau terima. kalau mau KPR akan sulit krn bank bisanya minta PBB.
lina
Hallo Pak, ada yg mau sy tanyakan proses imb jadiaa nama sdr klo kita sudah lunas atau mau mau jd pembeli, trs kita bisa tau developer nakal atau tidak dari mana, trims
admin
IMB dari awal sudah ada. Itu kan ijin MENDIRIKAN bangunan. IMB atas nama developernya.
lina
Maksudnya cara kita mengetahui rumah yang kita beli dari developer ada sertifikatnya atau tidak, trim pak
admin
Minta ke developernya, sertifikat induk. Kalau rumahnya kerjasama dengan bank, maka bank biasanya sudah mengecek. salam
Aulia Rahman
Pak saya mau minta pencerahan. Sayakan sekarang beli rumah lewat develover, dan sekarang ini rumah sudah mulai di bangun sesuai spek dak ukuran yg telah ditentukan. Yang saya tanyakan, kalau saya ingin mengubah ukuran rumah dari standart, misal ny saya mau nambah tinggi bangunn skitar setengah meter dari standart ny. Ap itu harus lewat develover atau saya lewat tukang ny aja?
Kalau saya lewat develover, untuk biaya ny terlalu mahal.
admin
harusnya bisa dirubah sendiri. tapi Anda akan sulit komplain ke developer jika kwalitas rumahnya tidak sesuai.
jatnika rikh
mf pa admin sy udh ambil kpr,dan udh brjln 3 thn angsuran,trus yg sy pegang hnya srt sp3k aj,ga ad srt pegangan yg lain sprti imb dan ppjb,apkh udh syah bhwa rmh trsbut udh kuat.
admin
Coba tanya ke bank-nya karena sertifikat dan IMB dipegang oleh bank yang memberikan KPR.
Harun
Dear Pak Rio yang baik,
Setelah AJB apakah sertifikat SHGB yang dipecah diberikan kepada pembeli atau ditahan oleh pihak bank?
Kemudian setelah peningkatan menjadi SHM, sertifikat SHMnya dipegang oleh pembeli atau bank?
Apakah dari PPJB ke AJB ada biaya yang harus ditanggung oleh pembeli? berapa?
Notaris untuk proses AJB ditentukan bank (seperti PPJB) atau kita cari sendiri?
admin
Kalau ambil kredit, sertifikat ditahan bank karena itu jadi bukti jaminan. Selama masih kredit, bank pegang sertifikat. Biasanya kalau kredit, notaris ditentukan bank.
Harun
Terima kasih untuk jawabannya, satu lagi pertanyaan, selama di tahan bank sertifikat apakah masih atas nama developer atau sudah bisa dibalik nama ke pembeli? karena kan pembeli yang memiliki kewajiban dengan bank, sedangkan developer sudah tidak.
admin
Pasti akan dibalik nama ke pembeli karena itu permintaan bank. Tapi itu butuh proses, sertifikat harus pecah dulu, setelah itu dari PPJB harus AJB, dan balik nama ke pembeli.
yudha
maaf mau tanya pa, klo AJB ada kekeliruan, misal alamat kota sala, apa bisa diperbaiki
admin
Lapor ke Notaris.
Lana Wijaya
Informatif sekali untuk saya yang sangat sedikit pengetahuan soal KPR.
Mau tanya beberapa hal berikut.
1. Saat ini saya sedang dalam proses cicilan KPR dan sudah berjalan 2 tahun. Tetapi sampai saat ini saya belum
pegang AJB nya, apakah memang di simpan pihak bank? atau pihak developer belum mengurusnya? fyi,
rumahnya sudah jadi.
2. Dokumen apa saja yang harus kita simpan / kita miliki pada saat proses KPR sebelum rumah tsb dilunasi?
karena saya saat ini hanya pegang SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari bank.
3. Untuk KPA apakah prosesnya sama seperti KPR?
Terima kasih banyak untuk responya.
admin
1. AJB itu antara pemilik dengan Developer. Jadi kalau belum ya memang belum.
2. Perjanjian Kredit, IMB, AJB
3. Sama
Meilisa
Mohon info, apakah benar jika mencicil ke developer, unit tidak bisa di serah terimakan walau kami sudah bayar lebih dari 85%. Dan apa benar penalti untuk keterlambatan penyerahan unit hanya dihitung setelah cicilan tersebut lunas? Terima kasih.
admin
Cek di Perjanjian dengan Developer. Ada klausul yang mengatur soal serah terima.
Adni
Ijin bertanya pak, khususnya dalam prmasalahan pembelian rumah secara cash.
1. Dalam pembelian rumah dari developer secara kontan, apa saja surat maupun sertifikat yg harus saya miliki atau minta dari pihak dev saat proses pembayaran tunai (sebelum unit dibangun)?
2. Setelah unit jadi, sertifikat apa saja yang harus diserahkan dev pada kita?
3. Apakah harus melibatkan notaris dalam ppjb, ajb, dan shm jika dev tidak menyediakan jasa notaris?
Terimakasih.
admin
Detilnya harus tanya ke notaris. Anda harus dapat sertifikat hak milik sebagai tanda kepemilikan tanah secara sah.
robert
selamat siang pak
pak saya mau kpr rumah tapi rumah tersebut stifikat hgb.dan kira2 kapan saya bisa tingkat kan menjadi shm,?
admin
Tanya ke notaris. Harusnya bisa ya naik ke SHM.
candra
met mlm.pak mau tnya.sya sdh 4thun tnggal diperumah.knpa blm ada SPPT nya.itu minta disiapa.trus bermasalah gak.mksh
admin
Coba tanya ke developernya.
DENIS
selamat malam pak saya mau minta solusi pak saya sudah terlanjur membeli rumah over kredit di bawah tangan selanjutnya apa yang bisa saya lakukan supaya saya bisa aman kepemilikan rumah di kemudian hari karna jangka waktu pelunasan cukup lama 17 th mohon bantuanya,trmks
admin
Saya kurang paham, siapa jadinya yang mengambil kredit ke bank ? Dugaan saya kalau kredit nanti lunas, rumah secara hukum bukan menjadi milik Anda tapi milik orang yang namanya ada di sertifikat. coba bicarakan dengan notaris atau ahli hukum.
Sitti Jumiaty
Selamat malam pak..mohon solusinya,saya sudah terlanjur membeli rumah melalui developer dan sdh 4 tahun berjalan bayar cicilan KPR ke Bank.Hingga saat ini saya belum melakukan AJB dikarenakan Luas Tanah dalam Sertifikat tidak sesuai dengan kesepakatan Jual-Beli yang tadinya 90 m3 ternyata hanya 75m3. Sebelumnya Kami tidak menyangka akan seperti ini karna Luas Tanah yang kami tempatin memang seluas 90m3. Apa yang harus kami lakukan ??? dilain Pihak,Developernya menyarankan kami untuk segera melakukan AJB dulu baru setelah itu mereka urus di pertanahan. Akan tetapi perlu bapak tau,bahwa dalam Kesepakatan Jual beli yang kami tandatangani tercantum didalam nya “Bila terdapat kekurangan Tanah dalam sertifikatnya maka Pihak Developer bersedia mengganti kerugian sebesar Rp../meternya. tentu saja kami keberatan akan hal ini karna kami sudah membangun full tanahnya (90m3).
Mohon saran pak ya.?
loek
pagi, pak minta info, saat ini sy dalam proses pembelian rumah dgn kredit kpr, developer jual gambar (lokasi masih diuruk di kapling2 saja), sudah byr admin & booking fee = 10jt, baru cicil dp 2jt, krn sudah hampir 6 bulan lokasi masih tetep tanah belum diapa2kan, developer janji akhir tahun akan dibangun, saya gak mau bayar DP termin berikutnya….. dan BTN setujui kredit saya (kalo developer beres bisa realisasi) , menurut info BTN, ternyata developer masih bermasalah dengan perijinan. minta petunjuk bpk.. apa yg musti sy lakukan.
– ditahap mana, ada perjanjian yg ada menjelaskan kewajiban developer, waktu booking fee & dp hanya berpa nota & kuitansi, tidak ada perjanjian sama sekali,
– wajarkah kalo sy minta bukti tertulis dengan deadline., kalo lokasi ini benar akan dibangun.
terima kasih,
admin
Posisinya sulit. Kalau saya, mending cancel meskipun kehilangan booking fee. Karena kalau tidak, nasib terkatung-katung. lain kali, pilih developer yang bisa dipercaya dan punya track-record bagus.
anggi
selamat siang pak..boleh saya tahu..kira-kira berapa lama kepengurusan
1. Dari PPJB ke AJB?
2. Dari AJB ke HGB?
3. Dari HGB ke SHGB/SHM?
dan apa saja yang menghambat lama proses pengurusan (selama masa kredit)
salam
admin
ada banyak syaratnya. tanya ke notaris.
Mecha
Selamat Siang,
Saya beli rumah lewat developer , selama ini bayar cicilan ke orang tersebut dan hanya dapat kwitansi sayur biasa dan di bubuhi materai . sudah berjalan satu tahun . selama ini saya dan suami tidak tahu menahu perihal AJP dan PJB karena yang mengurus adalah mertua . infonya cicilan lewat koperasi tapi saya tidak dapat kwitansi dari koperasi dan sertifikat masih atas nama orang tersebut.
admin
harus ada bukti kepemilikan sah atas rumah yang Anda cicil. Buktinya adalah Sertifikat Hak Milik.
sunardi
Selamat Malam Pak.
Saya Sudah Akad Kredit PPJB sdh ada bahkan saya sdh mecicil 3 bulan, permasalahannya sampai saat ini belum serah terima kunci rumah karena di rumah yang sy beli tersebut ada yang menempati. developer selalu menunda waktu dengan berbagai alasan untuk menyelesaikan masalah ini. yang ingin saya tanyakan bagaimana solusinya dan kepada siapa sy menyampaikan pengaduan saya. Bagaimana jika ke Bank pemberi kredit.
terima kasih bantuannya.
admin
Terus terang saya bingung menjawabnya karena kenapa beli rumah dari developer yang mana rumah tsb sudah ditempati oleh pihak lain. Solusinya bicara dengan developer, kalau masih tidak bisa paling cari pengacara karena sudah menyangkut masalah hukum.
Firman Hutapea
Waduh itu mah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)..kacau developernya nih…
wins
selamat sore pak
saya mau bertanya..kronologisnya spt berikut :
– saya membeli rumah secara cash dan telah saya lunasi dari developer
– bangunannya baru mulai dibangun
– dari transaksi tersebut kami telah membuat spjb (surat perjanjian jual beli) antara developer dan saya yg telah di
warmerking di kantor notaris
– berita acara serah terima bangunan dari developer telah saya ttd meskipun bangunannya belum jadi karena
saya ada renovasi langsung sambil berjalannya pembangunan rumah tersebut
– status tanah tersebut HGB induk sedang dalam pengurusan developer dan SHM masih a/n developer tentunya
yang menjadi pertanyaan saya :
– apakah saya dapat mengajukan pembuatan PPJB kepada pihak developer ? (agar transaksi yang telah saya
lakukan terlindungi secara hukum
– atau apakah ada cara lain? agar transaksi yang saya lakukan aman dan terjamin legalitasnya
terima kasih atas jawabanya
admin
Kasus Anda cukup kompleks. coba tanyakan ke notaris. thanks
Tya
selamat sore pak rio
saya rencana akan ambil KPR, pihak developer minta booking fee 5juta untuk ikat harga promo.
tapi saya cek kondisi kavling belum siap, saya minta site plan mereka juga blm ada, infonya site plan
jadi setelah semua kavling terjual, saya jadi curiga. Apakah ini indikasi developer bermasalah ya pak?
Thanks infonya
admin
Ada IMB-nya tidak? Syarat bangun rumah harus ada IMB.
holid
selamat sore pak rio
mohon koreksi tahapan2 beli rumah secara tunai: bikin surat pemesanan rumah & bayar DP, terus bikin ppjb yang berisi rincian ttg rumah & minta kunci rumah sebagai pegangan saat bayar angsuran 1, terus bikin ajb sampai balik nama ke shm saat bayar angsuran akhir/pelunasan, terus masih ada garansi dari developer selama 3 bulan
apa masih ada kekurangan/hal2 yang harus diperhatikan pembeli dalam proses di atas?
apa notaris yang disediakan developer bisa dipercaya, atau sebaiknya mencari notaris lain yang disepakati pembeli & developer?
terima kasih banyak
admin
Sudah benar. Notaris sendiri juga bisa, Notaris developer juga tidak apa2. salam
Dafa
Pak. Mohon infonya. Saya mau kpr in rumah saya. Pakai perantara/developer. Dia minta surat kuasa jual. Sudah dibikinkan. Katanya pas akad sertifikat asli akan dibawa. Saya minta utk ikut. Dia blg iya ibu atau bapak pasti ikut. Saya tanya kapan cairnya kalau udah akad, dy blg semingguan abis akad. Apa seperti itu. Kata notaris saya ada uang ada sertifikat. Kalo belum megang uang jangan kasihlan sertifikat asli. Mohon pwncerahannya pak.
admin
Diskusikan dengan bank mengenai KPR dan sertifikat. bank akan melakukan pengecekan sertifikat lebih dahulu sebelum KPR disetujui.
dwi
pak, kalau beli rumah secara cah keras apa yg harus di perhatikan sebelum melakukan pembayaran
admin
Pastikan kapan Anda akan menerima SHM atas nama Anda.
Andi
Pak, saya ada beli rumah sama developer dengan cara cicilan bertahap dan skrg blm lunas. Jadi skrg statusnya baru PPJB. Dan skrg sudah terima kunci. Yang saya mau tanyakan sanksinya apa kalau misalkan saya menyewakan ke orang laen, karena waktu serah terima kunci ada pasal yang menyebutkan tidak boleh disewakan ke orang.
admin
Cek di perjanjian dengan developer.
wahyu
Pak admin saya ingin bertanya dan mohon saran serta solusinya,saya beli perumahan tepatnya dari tahun 2008, dan sudah proses serah terima kunci dan penandatanganan didepan notaris di bank BTN dan saya sudah mengangsur cicilan rumah kurang lebih sudah hampir 10 tahun atas nama saya sendiri. kemarin saya mengecek di BPN badan pertanahan nasional (ONLINE) saya kaget kenapa hanya rumah saya saja yang belum terdaftar sedangkan yang lainnya sudah Hak milik (walaupun beberapa rumah lainnya masih proses mencicil), pak mohon bantuannya mengenai permasalahannya di atas Apa yang harus saya lakukan? dan bagai mana sebaiknya (karena saya menghubungi developernya sudah tidak bisa, ngga tau dimana)
mohon bantuan dan solusinya sebaiknya apa yang harus dilakukan dengan keadaan seperti ini
Terimakasih
wahyu
admin
Bicarakan dengan bank menanyakan apa yang terjadi. Bisa juga konsultasi dengan notaris.
dito
Selamat Malam pak, saya ingin menanyakan jika saya beli apartement yang sudah jadi (dibangun) beberapa tahun tapi masih belum pecah sertifikat dari developer, hanya ada PPJB. apakah aman? dan apakah ada masalah kedepannya? mohon bantuan nya pak, terimakasih
admin
Idealnya Sertifikat Hak Milik karena jika PPJB untuk dijual atau over kredit akan sulit.
Andri J
Halo Pak,
Mau tanya, saya ada beli rumah sama developer dengan cara cicilan DP selama 2 tahun dan blm lunas. jika saya mau over cicilan DP tsb mekanisme nya bagaimana ya? karena nama di PPJB tsb nama saya.
Mohon penjelasannya ya.
Terima kasih
admin
Kalau masih PPJB setahu saya akan sulit karena bank biasanya meminta Sertifikat Hak Milik atas nama calon peminjam. Coba cari ke bank yang kerjasama dengan perumahan Anda sehingga mereka mau menerima PPJB.
Yoga
Salam pak, terima kasih atas informansinya yang sangat bermanfaat.
Apakah semua sertifikat HGB bisa ditingkatkan ke SHM? karena saya berencana membeli rumah di daerah Jogja, dan kebanyakan yang saya temukan rumah dengan sertifikat HGB harga jualnya lebih murah, saya tertarik untuk membelinya tp khawatir apakah akan ada kendala nantinya untuk meningkatkan HGB ke SHM. Mohon penjelasannya ya pak, terima kasih.
admin
konsultasi dengan notaris. karena ada yang bisa, ada yang tidak.
Albi TS
Selamat malam pak,
Langkah2 yang bapak sampaikan disitu cukup memberikan gambaran pada saya, hanya saja saya juga sedikit bingung di Langkah 3. Jika membayar dengan tunai, proses ini bisa dilewati.
Langkah #1 Memilih Rumah dari Developer.
Langkah #2 Membayar Booking Fee untuk memesan rumah.
Langkah #3 Mengajukan KPR dan mendapatkan persetujuan kredit dari bank. Tanpa KPR, rumah tidak bisa mulai dibangun oleh developer. Tentu saja, jika membayar dengan tunai, proses ini bisa dilewati.
Langkah #4 Menandatangani Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan developer. PPJB ini penting untuk dibaca karena didalamnya termuat klausul mengenai janji developer soal kapan rumah jadi, proses balik nama sertifikat dan lain- lain. Sampai disini status rumah masih PPJB.
Langkah #5 Rumah selesai. Biasanya setelah 6 bulan sd 1 tahun, proses pembangunan rampung dan rumah siap ditempati.
Langkah #6 Proses pemecahan sertifikat HGB developer yang dilakukan setelah rumah jadi. Pemecahan harus dilakukan terlebih dahulu supaya sertifikat bisa dibalik nama ke pembeli
Langkah #7 Dilakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan notaris.
Langkah #8 Balik nama sertifikat HGB developer ke pembeli.
Langkah #9 Meningkatkan status menjadi Sertfikat Hak Milik (SHM)
Pada saat saya sudah deal dan akan melakukan pembelian rumah dengan metode cash keras, apakah saya harus membayarkan lunas di awal & kemudian developer membuatkan PPJB & Kwitansi pembayaran bermaterai 6ribu.
Rumahnya belum dibangun. Baru dibangun setelah konsumen memesan begitu pak..
Apakah metode yang ditawarkan developer ini memang normal & aman utk saya sebagai pembeli atau bagaimana seharusnya pak?
Berlina Nasution
slmt pagi pak admin..
saya ibu berlina juga mengalami hal yang sama seperti pak albi TS..( membayar cash bertahap,rmh belum jadi dan belum ada tanda tangan PPJB ataupun AJB),kami hanya dijanjikan dan kami menuntut akan ada penandatangan AJB atau PPJB.. namun maaf jawaban pak admin utk masalah kami tsb apa yah..? Mohon informasinya pak admin langkah apa yang harus saya lakukan?
admin
Saat membayar cash bertahap, Anda tanda tangan surat atau perjanjian tidak. Cek di surat tsb bagaimana ketentuannya.
kikiocha
Dear Pak..
saat ini saya membeli rumah dari developer dgn sistem KPR, sudah menunggu rumah jadi
plan serah terima dalam bulan april 2017 ini.. namun tiba-tiba ada info jika ingin membangun bagian belakang rumah/merenovasi tanah kosong, harus membayar ke developer sekian rupiah per m2
pertanyaan saya , apakah perlakuan developer spt ini normal ? karena saya merasa aneh.. tiba2 ada info spt ini
mohon advice nya.. bagaimana cara saya untuk menolak hal spt ini namun kuat dari segi hukum penolakannya
terima kasih
admin
Bisanya developer minta serah terima dulu baru pembeli bisa merubah. karena kalau sudah serah terima, rumah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik.
nana khareema
Wah terimakasih atas infonya sangat membantu sekali, untuk info perumahan murah silahkan kunjungi link berikut.
yanie
malam pak, saya mau tanya,saya beli rumah dgn developer secra cash, saya bayr uang tnda jadi 2jt dan udah saya byr 50% sekitar 150jt dan dibuat perjanjian di notaris, sdh berjalan 1bln tanahnya blm diurug, dgn alasan ada ijin yg belum selesai, yg mau saya tanyakan apakah developer ini nakal atau tidak.. terima kasih sebelumnya
admin
Lihat kembali Perjanjiannya seperti apa, antara lain kapan rumah jadi dan apa sanksinya jika terlambat.
Aria Enggar Pamungkas
Selamat siang pak, saya rencana membeli rumah komplek di developer, sebagian tanahnya sudah diurug, ada juga yang belum, dan ada beberapa yang sudah dibuat kavling dan disimpan batu-batu. Harga rumahnya 210 dengan dp 50 juta, booking fee 5jt, dan notaris 5jt. Dicicil ke developer selama 10 tahun. Saat ke kantornya saya diberi tahu bahwa PPJB adalah sekitar seminggu dari pembayaran DP, pembayaran Dp hanya dapat kuitansi katanya. Saya kesulitan mencari reputasi developernya, dan tidak tahu apakah mereka bekerja sama dengan bank atau tidak.
Saya dengar teman saya yang juga mengambil, akad dilangsungkan sekarang2, sedangkan bangunan belum ada yang dibangun, hanya tanah sudah diurug saja. Apakah ada tips? terima kasih.
Aria Enggar Pamungkas
tambahan: di brosurnya pun tertulis “tanpa bank, tanpa bunga & bi checking, angsuran flat.”.
admin
Anda perlu memastikan apakah developernya bonafide atau tidak, misalnya track record ditempat lain. Itu kuncinya. Karena Anda membeli rumah indent sehingga dibangun tidaknya rumah sangat tergantung pada kredibilitas developer.
Dinasti
Halo admin, saya masih belum mengerti kapan kita buat AJB? Apakah setelah cicilan KPR lunas atau setelah rumah jadi siap huni (dalam arti proses cicilan KPR masih berjalan). Mohon pencerahannya. Terima kasih.
admin
AJB dibuat ketika sertifikat tanah developer sudah pecah dari sertifikat induk. biasanya 4 sd 5 tahun sejak kita beli. tapi mungkin saja lebih lama tergantung pemecahan sertifikat oleh developer. AJB tidak ada hubungannya dengan lunas KPR atau tidak.
Ceppy Nurul Huda
dear admin,
saya melihat iklan perumahan islami di HASANAH CITY perumahan syariah untuk proyek di bandung barat cimahi di berbagai situs pengiklan rumah,
mereka memiliki webpage (hasanahcity.com) dan beberapa akun media sosial, juga video advertisement & web advertisement.
hasil saya surfing di internet memang tidak ada reputasi buruk mengenai developer, karena sebenarnya susah untuk mencari informasi baik itu lokasi, siteplan, marketing office.
Tapi ketika di telpon untuk di mintai lokasi pembangunan, marketing malah tidak menjawab pertanyaan karena rencana pembangunan akan dilakukan di banyak tempat & kita harus ikut seminar perumahan syariah.
Tolong bantuannya apakah ini scam atau penipuan dan semacamnya atau bagaimana?
mohon pencerahannya.
Iqbal
Malam Pak Admin, saya mau tanya rencana nya saya akan membeli rumah ke pihak developer dengan sistem indent, hal terpenting apa yang saya harus lakukan untuk meyakinkan bahwa developer tsb merupakan developer yang terpercaya?
Terima kasih
irwan
Min, mau tanya, kenapa kalau KPR rumah, Dokumen AJB dan SHM kan di tahan oleh pihak Bank, tapi pada surat serah terima jaminan hanya di tulis SHM saja, AJB nya tidak ada.
Kenapa begitu ya min? apakah AJB memang di ambil oleh pihak bank bukan sebagai jaminan ya?
Apakah akan menimbulkan masalah jika saya tidak memiliki AJB nantinya?
Terima Kasih min.
Ami
Dear Admin,
saya mau menanyakan mengenai kasus sy sbg berikut :
Pada awal Sept 16 sy mengajukan KPR ke bank yg bekerja sama dgn developer. Saat itu developer menawarkan besaran DP hanya 10% dgn mekanisme pembayaran 10x kepada saya. Sblm sy maju ke pembayaran UTJ sebesar 5jt, sy meminta pihak developer utk memastikan ke bank apakah bisa memproses KPR dgn DP 10% tsb dan beberapa hari kemudian developer menginformaskan bahwa dari pihak bank setuju dgn besaran DP tsb. Saat ini cicilan DP sdh selesai. setelah proses wawancara dengan Bank, hasilnya ternyata pengajuan KPR diterima namun dgn ketentuan harus turun plafon harus nambah DP s/d Rp 45 juta dengan kata lain menurut sy pihak bank menolak secara halus. Dari situ saya keberatan selain sy jg tidak memiliki uang sebanyak itu dan jg krn tidak sesuai dengan perjanjian diawal bahkan di SPR pun tertulis pembayaran awal hanya 10x DP dan UTJ 5jt. sy cb bilang ke developernya utk diajukan ke bank lain, namun ditolak jg. dalam kasus ini bukan sy yg membatalkan perjanjian tsb, namun pihak bank. di SPR berlaku ketentuan pengembalian DP oleh Developer apabila AKAD DITOLAK BANK. mohon infonya pak, bagaimana cara saya menggugat ke Developer agar DP sy tsb bisa kembali pak. Terimakasih.
Yangki
halo pak saya mau nanya , kebetulan saya developer,
ada debitur yang wanprestasi karna tidak melakukan pembayaran kepada bank yang bekerja sama dengan kami.
kami diberikan nanti akta subrograsi setelah melakukan buyback kepada bank.
apakah dasar akta subrograsi itu mengatur tentang eksekusi rumah alias pengosongan rumah secara paksa apabila debitur tidak mau meninggalkan rumah?
dan apakah hak subrogrsi itu berhak dan sah si debiutr tidak dapat melakukan penuntutan sepersen pun?
adi
Dear Pak Admin.
Saya mau nanya, karena suatu hal developer tidak bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu, maka sekarang developer akan melakukan buyback pinjaman konsumen dari bank A. Nasib konsumen gimana selanjutnya pak? trimakasih.
admin
Rumah tidak jadi pak.
wandi
Dear admin
Selamat malam saya mau Tanya saya beli perumahan secara kredit
sudah 6 tahun berjalan sampai sekarang belum dapat PBB,selama ini saya tidak pernah nunggak bayar cicilan
apakah yang harus saya lakukan ?apakah yang harus saya lakukan untuk mengetahui perumahan sudah atas nama saya atau bukan
admin
Coba ditanyakan ke developer atau bank tempat kredit. Harusnya kalau sudah 6 tahun, sertifikat sudah atas nama Anda.
cici
selamat pagi admin
saya mw tanya,saya bru mw ngambil kpr dan dr pihak develover meminta dp u/ kpr tersebut d depan dan memastikan klo saya bisa lolos dr tahapan2 pengecekan d bank,jd istilah nya tw beres lah,karna dr pihak mrk yg mengurus smw nya,dan posisi rumah sudah jadi dan tinggal d tempati,,
yang saya tanyakan,apakah pihak develover tersebut bisa d percaya dan surat2 apa saja yg harus saya dapatkan apabila memang mereka bs memastikan seperti it???
Doni
mau tanya, yang dimaksudkan sudah disetujui oleh bank apakah jika sudah ada SP3K dari bank untuk kita itu? dan apakah sudah bisa membayarkan Full DP setelah dapat SP3K dan tinggal menunggu AKAD?
admin
Tanya ke bank apakah sudah disetujui kreditnya.
Kiki Indriyani
Dear Pak Admin,
Mohon penecerahannya, saya baru mau berencana mencari Perumahan KPR.
Kira2 langkah2 apa saja yang perlu diperhatikan? dan hal-hal apa saja yang perlu saya tanyakan ke Pihak Developernya?
Terimakasih.
Ervin
Dear Admin,
Mau tanya, saya sudah mengajukan KPR ke bank dan sudah turun surat keputusan pembiayaanya, namun belum dilakukan akad, pada surat keputusan pembiayaan tersebut ada klausul “membebaskan bank dari tuntutan hukum apabila di kemudian hari sertifikat induk tidak dapat dipecah dan dibalik nama menjadi nama nasabah/pembeli serta tetap membayar angsuran sampai lunas”, setelah saya tanyakan dengan pihak bank mereka menjawab bila sertifikat tdk dapat dipecah maka developer wajib membeli kembali rumah tsb, dan mereka mengatakan bahwa developernya sudah bekerjasama dengan bank & terpercaya dari track recordnya.
yg saya tanyakan:
1. apakah klausul ini wajar pak?
2. apa seharusnya jaminan untuk pembeli apabila sertifikat induk tdk dapat dipecah?
Terimakasih
admin
umum klausul tsb. Developer memang ada kewajiban buy-back pinjaman ke bank jika sertifikat belum jadi dan nasabah menunggak.
dylla
Dear Admin,
Maaf saya mau tanya, saya berencana mau ambil perumahan dg sistem KPR. Saya tanya ke pihak developer, ” kapan Balik nama SHM atas nama konsumen?”. Dijawab oleh marketingnya kok setelah lunas ya? Saya sudah wawancara oleh pihak bank daerah via telfon.
Jika saya meneruskan ke Akad Jual Beli apakah aman? TErima kasih atas jawabannya.
reina
good article
azizah
terimakasih, tips dan arikelnya sangat bermanfaat sekali menambah wawasah saya untuk membeli rumah 🙂
azizah
terimakasih, tipsnya sangat berguna dan bermanfaat sekali untuk menambah wawasan saya
Aldo Reno
Terima kasih banyak, pak. Artikel ini sangat bermanfaat.
naren
hai admin saya mau bertanya ,ketika rumah masih dalam tahap pembangunan.sertifikat apa yang bisa menjadi bukti bahwa rumah itu milik kita ,dan apakah PPJB bisa dijadikan pengaman kita apabila developernya “Nakal”.Terima Kasih seblumnya
admin
PPJB memang jadi dokumen legal sebelum jadinya AJB dan SHM. Kuat tidaknya PPJB tergantung developer bisa dipercaya atau tidak. Salam
julius
thanks infonya min krn sgt membantu
saya mau bertanya, krn saya mau beli sebuah rumah di perumahan yg sudah jadi ke developer namun kata developernya saya akan dpt SHGB? apakah itu safe?
apakah semua SHGB bisa diubah ke SHM?
mohon pencerahan pak
thanks
admin
Bisa dirubah ke SHM.
irwan
Halo, saya baru saja membeli rumah melalui KPR yang mana proses saat ini tinggal menunggu hari untuk akad jual beli dihadapan notaris,
yang saya mau tanyakan apkah peningkatan ke SHM bisa dilakukan pada saat yang sama ? ataukah baru bisa diurus setelah akad jual beli?
admin
Menyusul setelah AJB selesai. Karena dasar SHM adalah adanya jual beli.
5 Produk Pembiayaan dan KPR BCA Syariah Bisa Digunakan untuk Usaha
[…] Baca juga: 10 Tips Membeli Rumah di Developer Supaya Tidak Tertipu […]
aminatus sadiyah
saya ingin membeli rumah melalui kpr syariah , namun di jelaskan status surat nya SHGB bukan SHM .
klo mau dirubah ke SHM bisa katanya.
apa dikenakan biaya lagi dan berapa kira2 biayanya
mohon penjelasan tentang SHGB dan SHM
admin
Dikenakan biaya. Konsul ke notaris utk tahu biaya peningkatan sertifikat.
Triono Hari Nugroho
Saya telah membeli rumah dari Developer perumahan di Karawang-Jawa Barat secara Cash bayar Tunai tanpa KPR pada tgl 26 Desember 2018, kemudian saya meminta ke pihak Developer untuk memberikan dokumen AJB & Sertifikat HGB atas nama pembeli, namun pihak Developer baru menyerahkan ke saya dokumen Salinan PPJB tertanggal PPJB 07 Januari 2019, Developer memberi alasan sebagaimana diterangkan juga dalam dokumen salinan PPJB bahwa Akta Jual Beli belum dapat diterbitkan karena satu dan lain hal antara lain Sertifikat masih dalam proses pemecahan serta pajak pajak atas pemindahan hak objek jual beli masih dalam proses, Developer mengatakan bahwa Sertifikat HGB baru dapat diserahkan +/- 3 bulan kedepan, sehigga sekitar akhir bulan Maret 2019, namun ketika saya tanyakan di akhir bulan Maret 2019 dijawab nanti sekitar Peretngahan April dan begitu seterusnya hingga saat ini pertengahan Mei 2019 belum juga diberikan, apakah saya bisa menuntut secara hukum terhadap Developer tersebut yang senantiasa menunda dalam memberikan Sertifikat HGB ?
hendri
Selamat Sore Pak,
saya akan membeli rumah secara cash keras ,
Step apakah yang harus saya cermati Pak , agar tidak tertipu atau bermasalah dikemudian hari
admin
developernya bisa dipercaya dan punya reputasi yang baik atau tidak. salam
hendri
oke Pak , terimaksih
kemudian ada lagi yang perlu saya tanyakan ,
untuk dokumen penting yg harus saya cek terlebih dahulu sebelum transaksi ,
apakah harus ada IMB , SHM , SPPTPBB , AJB ,atau dokumen lain yg menunjang.
dari urutan dokumen tersebut , urutan hirarki yang paling penting di cek terlebih dahulu yang mana pak,
terimakasih
Monkichi
Selamat malam pak, saya akan membeli rumah indent dengan harga promo (harga lebih murah dg tanah yg lebih kecil), lahan itu tadinya mau bkin kavling besar yg akhirnya diubah planning oleh developernya di pecah jd kavling kecil2 & di promokan. Apakah aman untuk langsung booking karena site plan baru masih belum jadi, kata developer nya masih proses di Bpn. Saya hanya lihat site plan nya yang lama & hanya di beritahu bahwa rumah promo tsb akan berada dimana letaknya.
ryco
Selamat mlm Pak,
Saya mohon saran , Saya beli rumah secara cash dengan ketentuan DP 90% dan 10% dibayarkan saat AJB.
sementara saya sdh booking 5jt, kemudian saya tanyakan IMB jawaban dari marketingnya belum ada, tapi rumah sudah dibangun sebanyak 30rmh ( tahap 1 dari 34 rmh) , sekarang masuk tahap 2(36rmh) sudah mulai dipasarkan.
saya tanyakan sertifikatnya masih atas nama Pemilik lama belum dibalik nama ke developer. Saya minta nomor berkas sertifikat jg tidak direspon. Dari pihak developer menjanjikan 8 bln proses pemecahan sertifikat. sebaiknya saya batalkan atau lanjut pak?
terima kasih
Tips penting Sebelum membeli rumah?
[…] Daftar Isi [lihat] […]
Irfan
rumah123.com aman ngga?
okta
Siang Saya mau tanya saya mau KPR rumah saya belum diberi seperti PPJB dll hanya transaksi by lisan,nah berkas saya sama developernya sudah diajukan kepihak bank..pihak bank mengeluarkan suruat sementara yang isinya merekomendasikan pembiayaan kpr seusai dengan yg diajukan develop ( bukan SP3 ) , tapi dari pihak developernya minta saya untuk membayar biaya bphtb nya dulu padahal belum kluar SP3 dari bank yang resmi,tapi pihak develop sudah menyuruh untuk membayar bphtb, nah solusinya gimana ya min,apakah saya harus bayar dulu atau bagaimana ? karena informasi dari bank masih belum jelas sedangkan develop nya maksa buat bayar bphtb nya dulu sebelum akad kredit. sebenarnya langkah untuk kpr rumah yang benar itu bagaimana? mohon pencerahannya… terimakasih
Adam Muiz
Ternyata sangat banyak yang perlu diperhatikan dan dipelajari dalam transaksi beli rumah supaya berjalan dengan aman
Rohiman
Tulisan yang bagus, sangat bermanfa’at untuk yang sedang mencari rumah dan belum paham tentang hal ini.